Namun, setelah terduga pelaku ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), tak berselang lama polisi berhasil meringkus terduga pelaku pada sore harinya.
"Iya betul (sudah ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo melalui pesan singkatnya pada Minggu, 23 Oktober 2022 malam saat ditanya wartawan terkait perkembangan penangkapan pelaku.
"Ditangkap Minggu sore," kata Ibrahim Tompo menambahkan.
Penangkapan dilakukan oleh aparat gabungan dari Satreskrim Polres Cimahi dan juga Ditreskrimsus Polda Jabar.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Cicendo, Kota Bandung.
Setelah berhasil ditangkap, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksan dan pengembangan masih sedang dilakukan.
Dan kini, terduga pelaku atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi.
Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menunggu pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian.