Motif Pelaku Ingin Merampas HP, Tega Menghabisi Korban PS Pulang Mengaji, Kini Pelaku Diringkus Polisi

- 24 Oktober 2022, 06:56 WIB
Foto kolase- Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo saat memebrikan ketrangan penangkapan pelaku penusukan di Gang Mukodar Cimahi/Instagram@infojawabarat
Foto kolase- Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo saat memebrikan ketrangan penangkapan pelaku penusukan di Gang Mukodar Cimahi/Instagram@infojawabarat /
DESKJABAR – Motif pelaku ingin merampas Hp milik korban Putri Shakila (12) namun tidak berhasil, pelaku nekat melakukan penusukan kepada korban di Gang Mukodar Cimahi Selatan Kota Cimahi Jawa Barat, pada Rabu 19 Oktober 2022. 

Diketahui pelaku adalah Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias ical, warga Gg Saluyu VI No 2 RT 04 RW 04 Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung. 

Kini Rizaldi telah diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrim Polda Jabar. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos-kosan di wilayah Sukasari Bandung, Minggu, 23 Oktober 2022 petang.

Baca Juga: INILAH LIRIK Halo Halo Bandung, Lagu Perjuangan Warga Bandung Ciptaan Ismail Marzuki

Sebelumnya pihak kepolisian merilis dan menetapkan tersangka DPO terhadap pelaku, tidak lama kemudian polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Sukasari. 

Atas informasi tersebut pihak kepolisian langsung bergerak, menuju dimana pelaku itu berada,  pelaku berhasil dibekuk dan diamankan tanpa perlawanan. 

Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi, untuk pengembangan kasus lebih lanjut. 

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku dirinya hendak merampas Hp milik korban, namun tidak berhasil. 

Dibawah pengaruh alkohol, dalam keadaan mabuk pelaku ingin merampas Hp, namun tidak berhasil, kemudian pelaku melakukan penusukan kepada korban PS, di Gang Mukodar sepulangnya mengaji. 

Selain itu, pelakupun melakukan tindak pidana kejahatan lain yakni melakukan penjambretan di wilayah Polrestabes Cimahi kota. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 340 KUHP, Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun2016, tentang Perlindungan anak. 

Polisi telah mengamankan Rizaldi pelaku pembunuhan terhadap anak saat pulang mengaji di Cibeureum, kota Cimahi, pelaku diamakan tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrim Polda Jabar di Mapolres Cimahi.

Baca Juga: PEMBUNUHAN CIMAHI, Netizen Geram Pelaku Pembunuh Anak di Cimahi Harusnya Dihukum Berat, Ini Motifnya

Peristiwa penangkapan pelaku dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Dilansir DeskJabar.com dari Instagram@infojawabarat dan pikiran-rakyat.com 

“Ya tadi sore pelaku telah kami amankan,” katanya. 

Ditempat terpisah, keluarga diwakili paman korban Galih Pratama merasa lega, pelaku pembunuhan ponakannya telah berhasil di bekuk pihak kepolisian.  

Karena menurut penuturan Galih Pratama (paman korban) sebelumnya,  memberi pernyataan pasca siswi kelas 6 SD itu meninggal akibat ditusuk oleh orang tak dikenal. 

Sejauh ini Galih menuturkan, keluarganya merasa tidak memiliki masalah dengan orang lain atau perselisihan yang belum terselesaikan, dirinya mengaku heran apa motif pelaku menusuk korban yang masih anak-anak.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah