Menko PMK Muhadjir Effendy Sidak Apotek di Bogor, Memastikan Obat Sirup Tidak Dijual Kepada Masyarakat

- 23 Oktober 2022, 18:52 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy didampingi walikota Bogor Bima Arya sidak ke beberapa apotek di kota Bogor, memastikan Obat Sirup tidak dijual kepada masyarakat/Instagram@pemkot.bogor
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy didampingi walikota Bogor Bima Arya sidak ke beberapa apotek di kota Bogor, memastikan Obat Sirup tidak dijual kepada masyarakat/[email protected] /

DESKJABAR – Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sidak ke beberapa apotek untuk memastikan obat sirup yang dilarang sementara oleh pemerintah tidak dijual kepada masyarakat.

Dalam kunjungannya Menteri PMK didampingi walikota Bogor Bima Arya, sidak ke beberapa apotek di kota Bogor, memastikan obat sirup yang dilarang sementara oleh pemerintah tidak dijual kepada masyarakat.

Hal tersebut dilakukan Menteri PMK yang didampingi walikota Bogor menyusul adanya pelarangan dari pemerintah dalam hal ini kementerian Kesehatan (Kemenkes) seluruh apotek di Indonesia dilarang sementara menjual obat sirup yang diduga memiliki kandungan zat berbahaya menyebabkan penyakit ginjal akut yang menyerang anak-anak.

Baca Juga: Honda HR-V Bikin Emosi Berhenti di Kemacetan Jalan Banjaran: Endingnya, Pengemudi Lain Auto Berduka

Diketahui Kemenkes telah melarang bebera merek obat sirup dijual kepada masyarakat dan tenaga kesehatan agar tidak meresepkannya, menyusul laporan 133 anak meninggal dunia akibat mengalami gagal ginjal akut.

Obat sirup yang dilarang dijual kepada masyarakat diduga mengandung zat senyawa Etilien Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DEG) serta melibihi ambang batas, yang menyebabkan penyakit ginjal akut progresif Atipikal yang menyerang anak balita.

Beberapa apotik yang dikunjungi Menteri PMK dan walikota Bogor diantaranya, Apotik Sehat di JL. Pengadilan Bogor, selain memeriksa etalase obat juga memeriksa langsung gudang tempat penyimpanan obat.

Kemudian keduanya mengecek juga Apotik Villa Duta Bogor Timur, di apotik ini pengelola sudah memasang pengumuman “Mohon maaf untuk sementara kami tidak menjual semua sediaan jenis obat sirup”

Bahkan pengelola ketika berbicara dengan Menteri dan wali kota mengatakan, obat-obatan yang dilarang tidak disimpan di etalase.

Baca Juga: Pendapatan Preman Pensiun 7 dari Iklan Sangat Fantastis: Ini Jumlah Nominal Versi Netizen

Obat-obatan sediaan jenis sirup yang dilarang pemerintah sudah ditempatkan diruangan dengan tanda khsusus.

Menteri PMK dan Walikota Bogor, selain sidak ke beberapa Apotek juga mengunjungi fasyankes Poliklinik Afiat Rumah Sakit PMI Bogor, JL. Pajajaran kota Bogor.

Pengelola fasyankes RS PMI Bogor mengatakan, kami sudah tidak mengeluarkan obat sirup sesuai arahan dari Kemenkes dan disimpan ditempat khusus.

“Saya bersama pak walikota melakukan sidak dibeberapa apotek yang ada di kota Bogor, melakukan pengecekan apakah apotek-apotek sudah mematuhi himbauan kita, tidak lagi menjual belikan obat dalam bentuk sirup, baik melalui resep maupun pembelian bebas,” ujar muhadjir dilansir DeskJabar.com dari [email protected] pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

Baca Juga: Tak Main di Preman Pensiun 7 Willy Sakit: SAKIT APA? Netizen Doakan Cepat Sembuh dan Balik ke Terminal

Dari semua yang dikunjungi lanjut Muhadjir, Alhamdulillah semua sudah mematuhi, tidak lagi melayani resep berupa sirup, kalaupun ada resep dokter sudah mengganti dengan obat puyer.

“Terima kasih pak wali ini suatu contah yang baik,” katanya.

Peristiwa ini merupakan peristiwa yang tidak mengenakan, terutama terjadi pada anak-anak kita, Ingat anak-anak kita harus selamatakan dulu, pungkasnya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah