Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.
Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Getaci Segmen Gedebage - Garut Mulai Dibayarkan BPN Jabar
Namun sepertinya upaya mediasi pun akan gagal.
Hal itu seperti diungkapkan orang dekat Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, yang enggan disebutkan namanya itu.
Menurutnya, upaya mediasi akan sia-sia, pasalnya Anne tetap keukeuh dengan gugatan perceraiannya itu, menyudahi kiprah rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi.
Menurutnya, Anne saat ini sudah memiliki alasan yang cukup baik jikapun dilihat secara agama, negara maupun secara politis untuk mengajukan cerai terhadap Dedi Mulyadi.
"Secara politis Anne sudah banyak membantu Dedi Mulyadi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menimpa Dedi Mulyadi,"
"Tapi pihak yang dibantu secara masif merongrong terus eksistensi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Mungkin cerai merupakan jalan terbaik bagi Anne," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Ariel sebelumnya mengatakan penyebab keretakan rumah tangga Dedi dan Anne, yang dalam perjalananannya kini dalam tahap melakukan gugatan perceraian adalah karena diduga adanya dualisme kepemimpinan di Purwakarta.