Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Inilah Beberapa Alasan Perceraian yang Dapat Dikabulkan Hakim

- 26 September 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi. Alasan-alasan gugatan perceraian yang dikabulkan hakim/pexels.com / Karolina Grabowska
Ilustrasi. Alasan-alasan gugatan perceraian yang dikabulkan hakim/pexels.com / Karolina Grabowska /

Mengenai alasan-alasan perceraian telah diatur pada Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.

Baca Juga: 7 Fakta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Tak Disetujui Bunyamin Dudih

Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Berikut ini Deskjabar menjabarkan alasan-alasan perceraian sesuai Undang-Undang dikutip dari kanal YouTube Eternals Law yang diunggah pada 27 Juni 2020.

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Bandung yang Paling Sering Dikunjungi Travellers, Alam Instagramable, Konsep Hits

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Eternals Law


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x