DESKJABAR – Kabar gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi sedang menjadi perbincangan publik.
Kabar tersebut dinilai kurang mengenakkan bagi Dedi Mulyadi yang saat ini sedang menjabat sebagai anggota DPR – RI.
Sidang perdana dari surat gugatan yang sudah dilayangkan pada tanggal 19 September 2022 ke Pengadilan Agama Purwakarta ini akan digelar pada tanggal 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Yang Harus Ditanyakan Ibu Hamil Saat Pemeriksaan USG, Jangan Sampai Menyesal Sesampainya Di Rumah
Melihat dari gugatan perceraian yang diajukan dalam sebuah rumah tangga, banyak sekali alasan yang menjadi pemicu keretakan rumah tangga yang berujung pada sebuah perceraian.
Namun perlu dipahami bahwa tidak semua alasan perceraian yang diajukan dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Sebuah perceraian akan dikatakan sah apabila telah memiliki kekuatan hukum yang tetap melalui proses yang dilakukan di pengadilan tempat permohonan gugatan perceraian didaftarkan.
Seseorang yang ingin melakukan perceraian tentu sudah menyiapkan terlebih dahulu apa saja yang diperlukan termasuk alasan dari perceraian itu sendiri.
Alasan-alasan perceraian harus berdasarkan dan sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh undang-undang Negara, agar permohonan perceraian dapat dikabulkan oleh hakim.