Baca Juga: 3 Dampak Buruk Asupan Gula Bagi Tubuh Jika Dikonsumsi Dalam Takaran Berlebihan
6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Khusus bagi pasangan yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian sebagaimana telah dirangkum dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116, antara lain:
1. Suami melanggar Taklik Talak.
2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Untuk Taklik Talak sendiri adalah pelanggaran tehadap point-point yang dapat dilihat pada buku nikah dibagian paling belakang .
Point-point tersebut terdiri dari :
1. Meninggalkan isteri saya 2 tahun berturut-turut
2. Tidak memberikan nafkah wajib kepadanya 3 bulan berturut-turut