Program ini akan berjalan selama 10 hari di 27 kecamatan di Kota Bandung, yang akan berlangsung secara berkala dan terjadwal mulai 22 September – 17 Oktober 2022.
Adapun syarat-syaratnya adalah ;
1. Warga setempat yang dibuktikan dengan KTP/KK
2. Warga terdampak Covid-19 ataupun inflasi BBM
3. Warga berkemampuan rendah
Persyaratan tersebut diajukan calon pekerja ke narahubung masing-masing yang ada di setiap kecamatan.
"Kita berkoordinasi dengan kewilayahan, bisa juga daftar ke RW masing-masing," jelas Andri.
Adapun untuk pembagian lokasinya, antara lain, wilayah Gedebage, Ujungberung, Tegalega, Arcamanik, Cibeunying, Karees, dan Bojonagara.
"Kita mulai pada tanggal 22 September di Rancasari. Setelah 17 Oktober dilanjut di tiga kecamatan yang ada di bagian Perumahan," tuturnya.