Ade Yasin Menangis di Persidangan, Bupati Bogor Itu Minta Keadilan Ditegakkan Karena Tak Terlibat Suap

- 20 September 2022, 06:56 WIB
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin terdakwa dugaan suap terhadap BPK RI hadir dalam persidangan bersama terdakwa lainnya Ihsan  Ayatullah, Rizki Taufik dan Adam Maulana
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin terdakwa dugaan suap terhadap BPK RI hadir dalam persidangan bersama terdakwa lainnya Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik dan Adam Maulana /DeskJabar.com/Budi S Ombik/

DESKJABAR - Lanjutan sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sudah memasuki tahap akhir, pada Senin 20 September 2022 agenda pledoi pembacaan nota pembelaan. Tinggal dua kali sidang lagi Ade Yasin akan divonis majelis hakim.

Dalam sisa sidang yang akan berakhir itu Ade Yasin meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk menegakan keadilan se adil adilnya, hal ini diminta Ade Yasin karena meyakini tidak terlibat kasus suap seperti didakwakan jaksa KPK.

Ade Yasin pun menangis saat meminta itu sebagaimana dibacakan dalam sidang pledoi (pembacaan nota pembelaan) atas tuntuta jaksa KPK.

Baca Juga: Penting untuk Guru Honorer: 4 Golongan Ini Jadi Prioritas Rekrutmen PPPK 2022 dan Bisa Jadi ASN

 

"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" ungkap Ade Yasin sambil terisak-isak menangis.

Ia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?" tuturnya.

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.

"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Yasin.

Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Jadwal RCTI Selasa 20 September dan Link Live Streaming Preman Pensiun E24, Kang Mus vs Bang Edi Siapa Menang?

Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.

"Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK," bebernya.

Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan pekara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang dengan tanpa keterlibatan Ade Yasin.

"Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakkan semua di dalam pembelaan," kata Dinalara.

Meski begitu ia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Senin 12 September 2022. Kemudian, dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga: Bencana Berlawanan di Waktu Bersamaan dan Lokasi Berdekatan Bukti Fase Musim Tradisional Sudah Bergeser

"Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.

"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x