Bupati Bogor Ade Yasin Dituntut Jaksa 3 Tahun, Penasehat Hukum Berang dan Beri Tanggapan Begini

- 12 September 2022, 15:34 WIB
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin terdakwa dugaan suap terhadap BPK RI hadir dalam persidangan bersama terdakwa lainnya Ihsan  Ayatullah, Rizki Taufik dan Adam Maulana
Bupati Bogor non aktif Ade Yasin terdakwa dugaan suap terhadap BPK RI hadir dalam persidangan bersama terdakwa lainnya Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik dan Adam Maulana /DeskJabar.com/Budi S Ombik/

Dina menuturkan, dalam persidangan pemeriksaan saksi terungkap adalah kepentingan para terdakwa pemberi suap pada BPK Jabar yang merasa ketakutan adanya pemeriksaan. Dia juga mempertanyakan apakah pemberi suap tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh kliennya.

"Tadi dikatakan pemberian uang itu dalam rangka kepentingan. Kepentingan apa? Fakta mengatakan bahwa penyedia jasa itu supaya tidak ada temuan, tidak besar temuan. Begitu juga SKPD mengatakan bahwa mereka takut, karena kalau tidak diberikan uang akan menjadi bulan-bulanan BPK," katanya.

Baca Juga: Ikon Google Goodle Saat Ini Mangkuk Ayam Jago, Ini Sejarah Panjang Lukisan Ayam dari Masa ke Masa

Dari tuntutan yang masih mengambang ini, Dina menambahkan, pengajuan pembelaan atau pledoi akan dilakukan pada pekan depan. Adapun salah satu yang akan dibuktikan adalah soal pasal tuntutan pada kliennya.

"Kami akan buktikan bahwa unsur memberikan janji keuntungan kepada BPK itu kita bisa dipatahkan bahwa itu tidak pernah dilakukan oleh Ade Yasin. Apalagi si pemberi uang yaitu Ihsan dan Adam menyatakan tidak pernah diperintah Ade Yasin untuk menyogok BPK," kata dia.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ade Yasin beserta empat pejabat di lingkungan Pemkab Bogor kurungan penjara tiga tahun bui di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jalan LL RE Martadinata.

Mereka dituntut oleh JPU KPK lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap BPK Jabar untuk predikat WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2021.

"Terdakwa Ade Yasin, pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok," ujar JPU KPK, Roni Yusuf.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x