Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagai mana dakwaan pertama.
Para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.
Sementara itu JPU Tipikor Feby Dwiyandospendy usai sidang kepada wartawan mengatakan dakwaan itu sudah sesuai dengan fakta sidangnya yang sidang pemberi.
"Jadi semua dakwaan itu berdasarkan berita acara pemeriksaan atau BAP BAP kala terdakwa penerima dikompilasi dalam fakta sidang yang ada dan itulah hasilnya," kata Feby.*