Jaksa KPK Mendakwa 4 Pegawai BPK Jabar Terima Suap Rp 1.9 Miliar dari Pemkab Bogor, Ini Kronologi nya

- 7 September 2022, 19:00 WIB
Jaksa KPK Feby Dwiyandosupendy membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa pegawai BPK
Jaksa KPK Feby Dwiyandosupendy membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa pegawai BPK /Budi S Ombik/DeskJabar

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagai mana dakwaan pertama.

Para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1

KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.

Baca Juga: HUJAN HADIAH GRATIS, Segera Klaim Kode Redeem FF Hari Ini, Ayo Rebut One Punch Man, Demolitionist Dll, GARENA

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Bukan 'Halu', Andin Bertemu Aldebaran yang Jembrosan, Ini Edisi Penuh Bawang!

Sementara itu JPU Tipikor Feby Dwiyandospendy usai sidang kepada wartawan mengatakan dakwaan itu sudah sesuai dengan fakta sidangnya yang sidang pemberi.

"Jadi semua dakwaan itu berdasarkan berita acara pemeriksaan atau BAP BAP kala terdakwa penerima dikompilasi dalam fakta sidang yang ada dan itulah hasilnya," kata Feby.*

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x