KRONOLOGI KASUS
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feby Dwiyandospendy menyebutkan pada Oktober 2021 hingga April 2022 atau setidak tidaknya dalam kurun waktu tertentu.
Bertempat di Kabupaten Bogor, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Kantor BPKAD Pemkab Bogor, Hotel Alana Sentul, Hotel Pullman Gadog, Hotel Santika Bogor.
Kemudian di sebuah Kafe di Kota Bandung, di Rumah Makan Saung Kabayan Sentul dan di Pedagang Sate Kiloan Babakan Madang Sentul, disebutkan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan
Yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah 1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tigapuluh lima juta rupiah).
Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU