Jaksa KPK Mendakwa 4 Pegawai BPK Jabar Terima Suap Rp 1.9 Miliar dari Pemkab Bogor, Ini Kronologi nya

- 7 September 2022, 19:00 WIB
Jaksa KPK Feby Dwiyandosupendy membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa pegawai BPK
Jaksa KPK Feby Dwiyandosupendy membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa pegawai BPK /Budi S Ombik/DeskJabar

 

Baca Juga: Hits! 3 Jajanan Bandung Malam Porsi Kecil Mengenyangkan, Wisata Asik Dengar Musik di Angkringan, Serasa Yogya

Baca Juga: HUJAN HADIAH GRATIS, Segera Klaim Kode Redeem FF Hari Ini, Ayo Rebut One Punch Man, Demolitionist Dll, GARENA

KRONOLOGI KASUS

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feby Dwiyandospendy menyebutkan pada Oktober 2021 hingga April 2022 atau setidak tidaknya dalam kurun waktu tertentu.

Bertempat di Kabupaten Bogor, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Kantor BPKAD Pemkab Bogor, Hotel Alana Sentul, Hotel Pullman Gadog, Hotel Santika Bogor.

Kemudian di sebuah Kafe di Kota Bandung, di Rumah Makan Saung Kabayan Sentul dan di Pedagang Sate Kiloan Babakan Madang Sentul, disebutkan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan

Yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah 1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tigapuluh lima juta rupiah).

 

Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x