Jaksa KPK Mendakwa 4 Pegawai BPK Jabar Terima Suap Rp 1.9 Miliar dari Pemkab Bogor, Ini Kronologi nya

- 7 September 2022, 19:00 WIB
Jaksa KPK Feby Dwiyandosupendy membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa pegawai BPK
Jaksa KPK Feby Dwiyandosupendy membacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa pegawai BPK /Budi S Ombik/DeskJabar

DESKJABAR- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jabar, menerima suap dari berbagai pihak di lingkungan Pemkab Bogor.

Ke empat pegawai BPK RI perwakilan Jabar itu diantaranya, Anton Merdiansyah, Kepala Subauditorat Jabar III dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa kepatnya menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah 1.935.000.000,00.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Polisi dan Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara soal Pernyataan Wanita Bernama Susi di Video TikTok yang Viral

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00  melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat," ujar JPU KPK Feby Dwiyandospendy di ruang sidang IV Pengadilan Tipikor Bandung. 

Duit tersebut diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 sampai April 2022 di sejumlah tempat berbeda di kawasan Bogor dan Bandung. 

Duit miliaran ini diterima para pegawai BPK dari berbagai pihak seperti ASN dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Bogor dengan berbagai alasan.

Adapun para terdakwa diduga telah menerima uang masing-masing, Hendra menerima sebesar Rp520 juta, Anton Rp. 25 juta dan Rp. 350 juta, Arko Rp. 195 juta dan Gerri 195 juta.

 

Baca Juga: Hits! 3 Jajanan Bandung Malam Porsi Kecil Mengenyangkan, Wisata Asik Dengar Musik di Angkringan, Serasa Yogya

Baca Juga: HUJAN HADIAH GRATIS, Segera Klaim Kode Redeem FF Hari Ini, Ayo Rebut One Punch Man, Demolitionist Dll, GARENA

KRONOLOGI KASUS

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feby Dwiyandospendy menyebutkan pada Oktober 2021 hingga April 2022 atau setidak tidaknya dalam kurun waktu tertentu.

Bertempat di Kabupaten Bogor, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Kantor BPKAD Pemkab Bogor, Hotel Alana Sentul, Hotel Pullman Gadog, Hotel Santika Bogor.

Kemudian di sebuah Kafe di Kota Bandung, di Rumah Makan Saung Kabayan Sentul dan di Pedagang Sate Kiloan Babakan Madang Sentul, disebutkan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan

Yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah 1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tigapuluh lima juta rupiah).

 

Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagai mana dakwaan pertama.

Para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1

KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.

Baca Juga: HUJAN HADIAH GRATIS, Segera Klaim Kode Redeem FF Hari Ini, Ayo Rebut One Punch Man, Demolitionist Dll, GARENA

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Bukan 'Halu', Andin Bertemu Aldebaran yang Jembrosan, Ini Edisi Penuh Bawang!

Sementara itu JPU Tipikor Feby Dwiyandospendy usai sidang kepada wartawan mengatakan dakwaan itu sudah sesuai dengan fakta sidangnya yang sidang pemberi.

"Jadi semua dakwaan itu berdasarkan berita acara pemeriksaan atau BAP BAP kala terdakwa penerima dikompilasi dalam fakta sidang yang ada dan itulah hasilnya," kata Feby.*

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x