Kemudian informasi yang didapat dari Anton di BAP berikutnya dia (Ihsan) katakan informasi dari Hendra.
Dikatakan dalam BAP itu ada 6 informasi yang berbeda terhadap kuliah uang Kalan ini.
"Yang pertama dia bilang dapat informasi dan dilaporkan ke Adi Jaya, sekarang dia (Ihsan) laporkan ke bu Ade secara khusus," kata kuasa Hukum Ade Yasin.
Ditambahkan, belum lagi ada kebohongan, dia (Ihsan) katakan Rp70 juta ternyata Rp100 juta. Dan menurut Hendra, kata Dinarlara Butar Butar, Rp70 juta.
"Nah menurut BAP Anton tidak pernah ada permintaan itu, sementara menurut BAP Kalan tidak pernah uang kuliah karena beliau ternyata beasiswa," tuturnya.
Sementara itu sejumlah kepala desa di Kabupaten Bogor hadir mengikuti jalannya sidang ini, salah satunya Kades Sibanteng Didin.
Dindin adalah Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kecamatan Leuwisadeng menilai jika Ade Yasin tidak terlibat.
Kepada majelis hakim, ia meminta agar jangan ragu untuk bebaskan Ade Yasin.