Aset Anggota DPRD Jabar yang Disita Ada SPBU Juga, selain Tanah dan Rumah! Ibrahim Tompo : Itu Mabes Polri!

- 25 Agustus 2022, 16:17 WIB
Aset milik anggota DPRD Jabar yang disita ternyata termasuk SPBU di Sukabumi
Aset milik anggota DPRD Jabar yang disita ternyata termasuk SPBU di Sukabumi /

DESKJABAR – Aset anggota DPRD Jabar berinitial IS yang disita Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri ternyata bukan hanya dua rumah dan tanahnya di kawasan Bandung saja.

Menurut informasi diterima DeskJabar, aset angora DPRD Jabar berinitial IS yang disita tersebut, termasuk sebuah SPBU di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

“Ya, benar, ada aset lain yang disita, yakni berupa SPBU yang terletak di Jalan Pamuruyan, Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Sukabumi,” tutur sumber di Polda Jabar yang menerima informasi tersebut dari penyidikan Bareskrim Mabes Polri.

Berbeda dengan penyegelan dan penyitaan yang berlangsung di dua kawasan Bandung, penyitaan di Sukabumi dilakukan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Spanduk ‘Tanah dan Bangunan Ini Disita,' Terpasang di Rumah Seorang Anggota DPRD Jabar, Mengapa?

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, membenarkan soal adanya penyitaan tersebut.

Akan tetapi ia menegaskan bahwa yang melakukan penyegelan tersebut bukan Polda Jabar, melainkan Mabes Polri.

“Itu Mabes Polri,” kata Tompo.

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri melakukan penyitaan atas beberapa asset milik seorang anggota DPRD Jabar berinitial IS dari sebuah partai, Rabu malam 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Inilah Bacaan Doa Minta Rezeki Hingga Ilmu Manfaat, Perhatikan, Nomor 2 Dibaca Sebelum Makan

Adapun asset yang disita tersebut, adalah di Jalan Cipedes Tengah, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, dan di Setra Duta Lestari.

“Ya, kami melakukan penyitaan atas asset yang dikuasai anggota dewan berinitial S. Itu merupakan hasil penipuan,” kata seorang penyidiki kepada DeskJabar.

Penyitaan dilakukan Polda Jabar bersama Dittipideksus Mabes Polri setelah keluar keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 24 Agustus 2022.

“Berdasarakan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 852/Pen.Pid/2022/Pn Bdg/tanggal 28 Juli 2022, TANAH DAN BANGUNAN INI DISITA OLEH : Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.”

Baca Juga: UPDATE TERKINI KASUS SUBANG, Ini Janji Achmad Taufan ke Keluarga, Yosef Hidayah :'Tuntut Tersangka'

Begitulah spanduk yang dipasang Bareskrim Polri di dua rumah milik IS tersebut.

Keterangan diperoleh, dalam kasus tersebut, IS diduga melanggar pasa 372 dan 378 serta TPPU, sebagai penetapan Pengadilan Negeri Bandung.

IS, disebutkan melakukan kerjasama dengan salahsatu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinitial S tersebut, untuk melakukan bisnis dengan besaran uang sekira Rp 76 milyar, sebagai saham.

Uang sudah diserahkan kepada anggota Dewan tersebut.

Baca Juga: BEGINI Ekspresi Mimik Wajah dan Penampilan Ferdy Sambo saat Jalani Sidang Etik di Kasus Kematian Brigadir J

Namun, ternyata, bisnis yang dijanjikan itu tidak berjalan bahkan tidak ada kejelasan sama sekali.

“Korban beberapa kali menanyakan tentang kelanjutan kerjasama tersebut kemudian meminta uangnya kembali dengan baik-baik,” katanya.

Sayangnya, upaya baik-baik itu tidak digubris bahkan tidak ada jawaban sama sekali.

Karena itulah, korban kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan itu kepada Mabes Polri hingga ditindaklanjuti.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Apakah Cacar Monyet Menular? Inilah Ciri-Ciri dan Gejala Monkeypox, Untungnya di Jabar Belum Ada

“Ya Alhamdulillah pada malam ini Rabu, pihak kepolisian atas dasar hasil dari keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung melakukan penyitaan beberapa aset tanah dan bangunan dari anggota Dewan tersebut,” ujar sumber di Polda Jabar.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x