Indrakenz ditangkap dan Kini Ditahan Hingga 20 Hari Kedepan, Ini Langkah Polisi Sita Asetnya

- 26 Februari 2022, 18:46 WIB
Tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. /Antara Foto/Reno Esnir

DESKJABAR- Indrakenz (Indra Kesuma) ditangkap polisi usai dinyatakan jadi tersangka dan kini sudah ditahan untuk 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Usai Indrakenz ditangkap, polisi tidak berhenti disitu saja tapi kini terus menelusuri aset asetnya.

Indrakenz sendiri ditetapkan jadi tersangka dalam perkara penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Fakta Kasus Subang, Benarkah Pelaku Pembunuh Subang Ada di Atap TKP? Sampai Ada Klarifikasi dari Penyidik

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama tujuh jam didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa.

Dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat antara lain keterangan para saksi, saksi ahli hingga barang bukti terkait dengan tindak pidana tersebut.

Selain penetapan tersangka penipuan juga dikenakan pasal penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Polri kemudian melakukan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki Indra Kenz untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo.

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x