Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Ade Yasin, Jaksa KPK Ditegur Hakim, Ada Apa?

- 22 Agustus 2022, 20:01 WIB
Sidang lanjutan Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif menghadirkan 8 orang saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Agustus 2022
Sidang lanjutan Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif menghadirkan 8 orang saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Agustus 2022 /yedi supriadi/DeskJabar

Menurutnya, Gerri meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong.

"Setelah permintaan Gerri, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur," ujarnya.

Baca Juga: Penemuan Ikan Raksasa di Wisata Alam Danau Lido Bogor, Benarkah Ikan Jadi-Jadian Penunggu Danau

Mujiyono menyebutkan, saat itu semua lurah keberatan dengan adanya permintaan BPK karena kondisi keuangan yang memprihatinkan. Para lurah bahkan mengaku siap diaudit secara terang-terangan oleh auditor BPK mengenai seluruh laporan pekerjaan infrastruktur.

"Jangankan untuk menutupi Rp900 juta, untuk menangani COVID warga yang terpapar saja bingung. Gerri tetap meminta uang antara lima persen sampai 10 persen. Saya menyampaikan, para lurah siap diperiksa oleh BPK. Lurah tidak ada takutnya," beber Mujiyono.

Kemudian, Achmad Wildan Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor mengaku pernah dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka oleh BPK.

Saat itu, Wildan sempat ingin memberikan uang tunai senilai Rp5 juta, tapi ditolak oleh Hendra dengan alasan nominalnya terlalu kecil.

"Saya berikan awalnya Rp5 juta tapi ditolak oleh Hendra. Tambah lagi atuh karena dua orang katanya, dengan Pak Amir (pegawai BPK). Akhirnya ditambah Rp5 juta lagi," kata Wildan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x