Layanan SIM Keliling BODEBEK Tanggal 22 – 28 Agustus 2022, Syarat dan Ketentuan Berlaku!

- 22 Agustus 2022, 10:36 WIB
Bus Layanan SIM Keliling/jadualsimkeliling.info//
Bus Layanan SIM Keliling/jadualsimkeliling.info// /

DESKJABAR – Layanan SIM keliling Bogor, Depok, Bekasi (BODEBEK) periode 22 sampai 28 Agustus 2022 diselengarakan oleh Polresta Bogor, Polres Bogor, Polres Metro Kota Depok, Polres Metro Bekasi Kota.

Layanan diutamakan bagi masyarakat pemilik SIM A dan SIM C yang akan segera habis masa berlakunya, segera hubungi Layanan SIM Keliling yang disediakan pihak kepolisian di kota anda, untuk segera lakukan proses perpanjangan.

Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C yaitu foto copi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang penerimaan negara bukan pajak, sebesar Rp 80.000 untuk perpnjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpnajngan SIM C.

Baca Juga: 4 Tradisi Ekstrim Merayakan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Selain biaya tersebut dalam proses perpanjangan SIM masyarakat akan dikenakan biaya tambahan Rp 50.000 untuk cek kesehatan, dan Rp 50.000 untuk biaya asuransi.

Dilansir Deskjabar dari jadwalsimkeliling.info, Berikut Jadual layanan SIM keliling yang disediakan Pihak kepolisian BODEBEK periode 22 - 28 Agustus 2022 sebagai berikut;

- Layanan SIM Keliling Polresta Bogor

Hari Senin, layanan SIM keliling beroperasi di lokasi depan Plaza Jambu dua mulai jam 9 pagi sampai 12 siang.

Baca Juga: 15 Tempat Wisata Bandung Kawasan Dago Juga Lembang, Populer, Hits, Instagramable Buat Liburan

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: jadualsimkeliling.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x