Layanan SIM Keliling di Bogor, SIM Anda Segera Habis Lakukan Perpanjang di Lokasi Ini!

- 20 Juni 2022, 09:42 WIB
ILUSTRASI Layanan Perpanjangan SIM Keliling
ILUSTRASI Layanan Perpanjangan SIM Keliling /Instagram @tmcpoldametro


DESK JABAR – Surat Ijin Mengemudi (SIM) Anda akan habis masa berlakuknya, segera lakukan perpanjangan pada layanan SIM keliling.

Surat Ijin Mengemudi, merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat mengoperasikan kendaaraan di jalan raya, jika SIM anda akan habis masa berlakunya maka segera hubungi layanan SIM keliling.

SIM Anda akan segera habis masa berlakunya, maka segera hubungi layanan SIM keliling yang disediakan Polres Kota Bogor dan Polres Bogor, untuk proses perpanjangan.

Baca Juga: MEGABINTANG Lionel Messi Ancam Hengkang dari PSG di Tengah Jalan Jika Permintaannya Tidak Dipenuhi

Mobil SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum berakhir masa berlakunya akan habis.

Syarat perpanjangan SIM A dan C yaitu foto copi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang penerimaan negara bukan pajak, adalah Rp 80.000 untuk perpnjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpnajngan SIM C.

Jadual layanan SIM keliling diselenggarakan dari hari Senin sampai Sabtu mulai pukul 9 pagi sampai pukul 2 siang, kecuali Minggu dan hari libur tutup.

Baca Juga: Jemaah Haji Embarkasi Jakarta – Pondok Gede Mengawali Fase Keberangkatan Gelombang Kedua

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x