DESKJABAR – Layanan SIM keliling Bogor, Depok, Bekasi (BODEBEK) periode 15 sampai 21 Agustus 2022 dipersiapkan oleh Polresta Bogor, Polres Bogor, Polres Metro Kota Depok, Polres Metro Bekasi kota dalam upaya pelayanan perpanjangan SIM kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang surat Izin mengemudinya akan segera habis, segera hubungi Layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian, untuk segera proses perpanjangan masa berlakunya.
Diutamakan bagi masyarakat pemilik SIM A dan SIM C yang akan segera habis masa berlakunya, segera hubungi Layanan SIM Keliling yang disediakan pihak kepolisian di kota anda, untuk segera lakukan proses perpanjangan.
Hanya pemilik SIM A dan SIM C yang dapat di Layanani SIM keliling sebelum berakhir masa berlakunya habis.
Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C yaitu foto copi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.
SIM yang tidak diproses perpanjangan sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah habis masa berlakunya, maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang kembali, harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM, sebesar Rp 80.000 untuk perpnjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, dalam proses perpanjangan SIM kalian akan dikenakan biaya tambahan Rp 50.000 untuk cek kesehatan, dan Rp 50.000 untuk biaya asuransi.