SIM Keliling Bogor, 6 Lokasi di Kota Bogor dan Satpas Kab. Bogor, Salah Satunya di Mall BTW!

- 8 Agustus 2022, 08:05 WIB
Bus layanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Bekasi/jadualsimkeliling.info//
Bus layanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Bekasi/jadualsimkeliling.info// /adualsimkeliling.info/

DESKJABAR – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat mengoperasikan kendaaraan di jalan raya, jika kalian tidak membawa SIM melanggar peraturan perundangan tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Jika kalian tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) melanggar perundangan sesuai pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) seseorang akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.

Oleh karena itu segera lakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) jika masa berlakunya akan  habis, lakukan proses perpanjangan di gerai SIM keliling yang disediakan oleh Polresta Bogor dan Polres Bogor.

Pihak Polresta Bogor dan Polres Kabupaten Bogor membuka layanan SIM keliling di lokas-lokasi strategis dan mudah dijangkau oleh warga Kota dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Manajer Artis Bunga Citra Lestari Jadi Tersangka, BCL Tetap Lakoni Konser di Singapura

Baca Juga: Polisi Tetapkan Manager Artis Bunga Citra Lestari (BCL) Inisial MID Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Surat Ijin Mengemudi (SIM) kamu akan segera habis masa berlakunya, segera kunjungii layanan SIM keliling yang disediakan Polres Kota Bogor dan Polres Bogor, untuk proses perpanjangan.

Bus layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, yang dapat dilakukan sebelum berakhir masa berlakunya habis.

Syarat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C  yaitu foto copi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.

Selama proses pengajuan perpanjangan pada layanan SIM keliling, kalian diwajibkan menjaga prokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak serta tidak berkerumun.

Diketahui, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor : ST/213/II/2015, tentang perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai berikut;

Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan tenggat waktu 14 (empat belas) hari sebelum tanggal habis masa berlaku SIM.

SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan, Bulan TMT habis masa berlakunya.

SIM yang tidak diproses perpanjangan sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang kembali, dan apabila ingin memiliki SIM kembali, harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang penerimaan negara bukan pajak, sebesar Rp 80.000 untuk perpnjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpnajngan SIM C.

Selain itu, dalam proses perpanjangan SIM kalian akan dikenakan biaya tambahan Rp 50.000 untuk cek kesehatan, dan Rp 50.000 untuk biaya asuransi.

Lokasi layanan Surat  Ijin Mengemudi (SIM) keliling di Bogor ada dimana saja?, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui gerai  SIM keliling yang disediakan Polresta Bogor dan Polres Bogor.

Dilansir Deskjabar dari jadwalsimkeliling.info, Berikut Jadual layanan SIM keliling yang disediakan Polres Kota Bogor dan Polres Kabupaten Bogor pada bulan Agutus 2022 sebagai berikut;

Gerai SIM keliling Polresta Bogor

Hari Senin, layanan SIM keliling beroperasi di lokasi  depan Plaza Jambu dua mulai jam 9 pagi sampai 12 siang.

Hari Selasa, layanan SIM keliling berada di Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin Jam 9 pagi sampai 12 siang.

Hari Rabu, lokasi layanan SIM keliling di Mall BTW mulai jam 9 pagi sampa sampai jam  12 siang.

Hari Kamis, layanan SIM keliling berada di lokasi Botani Square mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.

Hari Jumat, lokasi layanan SIM keliling berada di Balai Kota Bogor atau mall  BTM mulai jam 9 pagi

sampai jam 11 siang.

Hari Sabtu, lokasi layanan SIM keliling berada di lokasi Tan Ek Tjoan sukasari seberang Plaza Ekalokasari mulai jam 9 pagi sampai jam 11 siang, hari Minggu libur.

Gerai SIM keliling Polres Kabupaten Bogor

Hari Senin, layanan SIM keliling berada di lokasi Polsek Cileungsi mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.

Hari Selasa, layanan SIM keliling berada di lokasi Pos Lantas Gadog mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.

Baca Juga: Guys Kartu Prakerja Gelombang 40 Dibuka, Kalian Yang Mau Gabung, Cepetan klik Gabung Gelombang

Baca Juga: 10 Wisata Kuliner Tangerang Hits dan Instagramable, Nikmati Kopi Cinta dan Teh Asmara Quality Time

Hari Rabu, layanan SIM keliling berada di lokasi Polsek Taman Sari mulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.

Hari Kamis, layanan SIM keliling berada di lokasi  Terminal Leuwiliang muulai jam 9 pagi sampai jam 2 siang.

Hari Jumat, layanan SIM keliling berada di lokasi Ramayana Parung jam 9 pagi sampai jam 2 siang.

Hari Sabtu, layanan SIM keliling berada di lokasi Kantor laka Cibinong mulai jam 4 sore sampai jam 9 malam.

Pada bulan Agustus  2022, layanan SIM keliling Polres Bogor untuk sementara waktu tidak beroperasi, layanan SIM keliling dialihkan ke SatPas, karena terkendala teknis dan sedang dalam perbaikan, apabila sistem layanan sudah selesai diperbaiki, akan di informasikan kemudian.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: jadwalsimkeliling.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah