DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau sering juga disebut dengan SIM ini sudah menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki pengendara.
Bagi pihak pengemudi yang tidak bisa menunjukan SIM miliknya saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Sudah menjadi aturan bahwa SIM memiliki masa berlaku sampai lima tahun, maka sebelum habis masa berlakunya harus diperpanjang kembali.
Bagi warga domisili Kabupaten Bandung yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 2 Agustus 2022.
Dikutip oleh DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @tmcpolrestabandung yang diunggah pada hari Senin, 1 Agustus 2022.
Berikut jadwal lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung, namun perlu diketahui persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online seperti dibawah ini:
1. Membawa SIM asli yang masih aktif.
2. E-KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopynya harus dibawa.