"Wajib lapor ke Bapas dan diawasi oleh kejaksaan. Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari Jaksa pun ada juga," kata Elly.
Elly menambahkan pihaknya juga sudah memberikan pesan langsung kepada Iwa yang bebas. Dia meminta agar Iwa bersikap lebih baik lagi usai bebas.
"Pesan kami setelah bebas jadilah warga negara yang baik. Kemudian perhatikan di situ kan ada terutama larangan hindari. Kalau mereka larangannya tabrak bukan tidak mungkin bisa ditarik kembali," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, Iwa terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta. Dia divonis 4 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak. MA mewajibkan mantan Sekda Jawa Barat (Jabar) mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta.
Adapun hukuman badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.***