Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Keluar dari Lapas Sukamiskin, Ini Perkara Menjeratnya hingga harus Dikurung

- 19 Agustus 2022, 13:11 WIB
Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Mantan Sekda Jabar, Iwa Karniwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"/

"Wajib lapor ke Bapas dan diawasi oleh kejaksaan. Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari Jaksa pun ada juga," kata Elly.

Elly menambahkan pihaknya juga sudah memberikan pesan langsung kepada Iwa yang bebas. Dia meminta agar Iwa bersikap lebih baik lagi usai bebas.

"Pesan kami setelah bebas jadilah warga negara yang baik. Kemudian perhatikan di situ kan ada terutama larangan hindari. Kalau mereka larangannya tabrak bukan tidak mungkin bisa ditarik kembali," tutur dia.

Baca Juga: Tak Hanya Farel Prayoga, Abah Lala pun Mendapatkan Apresiasi dari Kemenkumham Berkat 'Ojo Dibandingke'

Baca Juga: Jelang Kejuaraan Dunia 2022 di Jepang, Fajar Rian Bertekad Raih Juara Untuk Kado Kemerdekaan Indonesia ke-77

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 19 Agustus 2022; Hadir Treatment Sniper Sterling Futurnetic & XM8 Evil Pumpkin

Sebagaimana diketahui, Iwa terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta. Dia divonis 4 tahun penjara.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak. MA mewajibkan mantan Sekda Jawa Barat (Jabar) mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta.

Adapun hukuman badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x