Dari informasi itu, lanjutnya, dilakukanlah pengembangan serta koordinasi dengan kepolisian setempat guna mengamankan seseorang tadi.
"Karena seseorang ini masih berstatis saksi, dilakukanlah pendalaman juga pemeriksaan atas alibi keberadaannya," ucap Tompo.
Saat ini, cetusnya, seseorang itu sudah dikembalikan dan pendalamannya masih terus dilakukan.
Di lain pihak, kuasa hukum saksi Danu dari ATS LAW FIRM, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan info apa apa terkait berita kebenaran ditangkapnya terduga pelaku kasus Subang.
"Menurut saya baiknya kita tunggu saja info resmi dari pihak penyidik, kita percayakan kepada kepolisian yang terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini," tuturnya kepada Deskjabar.com.
Khawatir berita berita yang beredar, tambahnya, tambahnya, tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Kita terus mendukung kepolisian dengan doa dan jika ada info info terbaru yang sekira dapat membantu penyidikan maka segera sampaikan ke penyidik," tuturnya.
Pihaknya mendoakan semoga kasus ini bisa segera terungkap agar pelaku,.tersangka dan bisa segera ditangkap dan diadili.***