Benny J Mamoto menjelaskan, pihak kepolisian telah menemukan Deoxyribonucleic Acid (DNA) di TKP korban pembunuhan yang menyebabkan meninggalnya ibu dan anak yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel.
Baca Juga: Perbedaan Sanksi Tilang Tidak Punya SIM dengan Tidak Membawa SIM
"Meski sudah ditemukan adanya DNA di lokasi kejadian atau TKP, tapi sampai saat ini belum diketahui pemilik DNA itu, Bisa saja milik pelaku maupun orang lain", ungkap Benny Mamoto.
Ketua Harian Kompolnas, Benny J Mamoto menjelaskan data DNA pembanding tersebut sangat sulit didapatkan.
Jika data base DNA pembanding sudah ada, maka akan mudah pihak kepolisian mengidentifikasi siapa saja yang ada di TKP kasus Subang tersebut.
Langkah selanjutnya adalah dengan prosedur data saintifik DNA itu dapat dikaitkan dengan alibi, hubungannya dengan korban, hingga dapat mengerucut kepada terduga pelaku kasus Subang ini.***