Baca Juga: Burung Apa yang Paling Sesuai dengan Kepribadian Anda? Temukan Sifat Sejati Anda
Dari sejak awal, Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan data terkait penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Subang ini, hal ini karena bertentangan dengan UU kebebasan Informasi Publik, termasuk informasi yang dikecualikan.
"Jika ada informasi yang beredar dan termasuk data teknis maka data dan informasi tsb dari sumber yg tidak bisa dipercaya dan hal tersebut mengganggu jalannya penyelidikan dan penyidikan dan akan menjadi informasi yg menyesatkan publik", tulisnya lagi.
"Hal tersebut mengganggu jalannya penyelidikan dan penyidikan dan akan menjadi informasi yang menyesatkan publik," tegas Ibrahim Tompo.
Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menghimbau kepada beberapa pihak yang melansir informasi terkait hal itu agar menghentikan memberi info yang tidak faktual dan mendasar.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru, Dapatkan Permanen M1887 Rapper Underworld, Bulls Eye, dan AN94 Spiky Spine
Sebab itu, Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo menghimbau kepada beberapa pihak yang melansir informasi terkait hal itu agar menghentikan memberikan info yang tidak faktual dan tidak mendasar.
DNA diduga pelaku pembunuh kasus Subang di TKP.
Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan gelar perkara antara Kompolnas dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto pada YouTube Kompolnas RI tayang 24 Juni 2022.