Sidang Eksepsi Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin Kuasa Hukum Menyebut JPU Tak Cermat, Tak Jelas dan Tak Lengkap

- 20 Juli 2022, 18:07 WIB
Tim kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 20 Juli 2022. / budi S Ombik / DeskJabar.com
Tim kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 20 Juli 2022. / budi S Ombik / DeskJabar.com /

"Dan itu sebenarnya sudah dinyatakan oleh Ihsan dalam BAP nya, bahwa dia tidak pernah melakukan atau memperoleh arahan bahkan tidak pernah diperintah oleh ibu Ade Yasin untuk mendampingi tim pemeriksa BPK Jawa Barat," ucapnya.

Seperti diketahui Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa KPK memberi uang suap sebesar Rp1,9 miliar.

Uang itu untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Warna yang Dipilih Introvert dan Ekstrovert,Simak Faktor yang Mempengaruhi

Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib menyebutkan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara yang sama.

Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu.

"Yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah