Sidang Eksepsi Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin Kuasa Hukum Menyebut JPU Tak Cermat, Tak Jelas dan Tak Lengkap

- 20 Juli 2022, 18:07 WIB
Tim kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 20 Juli 2022. / budi S Ombik / DeskJabar.com
Tim kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 20 Juli 2022. / budi S Ombik / DeskJabar.com /


DESKJABAR - Sidang lanjutan kasus dugaan suap terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 20 Juli 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin berjalan tegang.

Eksepsi dibacakan tim kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin berjumlah 4 orang setebal 30 halaman dalam waktu cukup lama.

Baca Juga: TEMPAT WISATA PALING ANEH DANAU KELIMUTU: Ternyata Ada Air Tiga Warna Disana, Dapat Healing

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Jl. LLRE Martadinata Kota Bandung dengan Hakim Ketua, Eti Koerniati, S.H., M.H.

Usai sidang pembacaan eksepsi Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin kepada wartawan mengatakan bahwa dakwan JPU itu tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

"Terutama keterlibatan ibu Ade Yasin yang dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara ini, " kata Dinalara Darmawati Butar Butar, SH.M.H.

Karena jelas jelas pernyataan si pelaku yang melakukan pemberian itu dalam BAP yang diperiksa berkali kali oleh KPK dengan jelas dia tidak pernah mendapatkan arahan.

"Tidak pernah diperintah bahkan tidak pernah melaporkan apapun yang dilakukan oleh dia (si pelaku) bersama dengan tim pemeriksa BPK Jawa Barat," tuturnya.

Bahkan, tambahnya kalau kita kembali ternyata arahannya itu hanya begini, "perbaiki dong."

"Dan itu sebenarnya sudah dinyatakan oleh Ihsan dalam BAP nya, bahwa dia tidak pernah melakukan atau memperoleh arahan bahkan tidak pernah diperintah oleh ibu Ade Yasin untuk mendampingi tim pemeriksa BPK Jawa Barat," ucapnya.

Seperti diketahui Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa KPK memberi uang suap sebesar Rp1,9 miliar.

Uang itu untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Warna yang Dipilih Introvert dan Ekstrovert,Simak Faktor yang Mempengaruhi

Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib menyebutkan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara yang sama.

Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu.

"Yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah