Ditangkap, 2 Tersangka Pengoplosan LPG Subang Digelandang ke Markas Polda Jabar, Info Terbaru Ditreskrimsus

- 16 Juli 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi penangkapan/Hasil dari pengungkapan kasus di Subang ini, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap 2 pelaku. Pixabay/4711018
Ilustrasi penangkapan/Hasil dari pengungkapan kasus di Subang ini, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap 2 pelaku. Pixabay/4711018 /

Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata Arief, pelaku mengoplos LPG tersebut dengan cara memindahkan gas subsidi dari truk tangki berkapasitas 20 ton ke tangki penampungan di Patokbeusi, Subang.

Seharusnya, kata dia, truk tangki yang mengangkut LPG dari Depot Eretan, Kabupaten Indramayu itu langsung dikirim ke SPBE di Linggarjati Majalengka.

Namun mereka membawa LPG tersebut sebelumnya ke Patokbeusi untuk mengalirkan sebagian gas antara 3-5 ton perhari dari setiap tangki LPG Pertamina.

Gas yang dialirkan dari gas penampungan tersebut (oleh pelaku) selanjutnya diisikan ke tabung-tabung LPG non subsidi berukuran 50 kg, untuk dijual ke Tanggerang dan Cirebon.

Pengakuan tersangka, praktek pengoplosan ini sudah berlangsung 3 bulan, namun operasinya ini baru saja 2 bulan.

Akibat dari perbuatan yang mereka lakukan, negara dirugikan hingga mencapai kurang lebih Rp 10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah