DESKJABAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sukses mengungkap kasus Subang.
Dua orang yang diduga sebagai pelaku kasus Subang tersebut berhasil diringkus, Kamis 14 Juli 2022
Kadua pelaku kasus Subang itu adalah MH warga Lampung dan TA warga Desa Batangsari Kecamatan Sukasari, Subang
Mereka ditangkap polisi karena tersangkut perkara kasus pengoplosan gas LPG Subsidi ke LPG non Subsidi di Desa Tanjungrasa Kaler Kecamatan Patokbeusi, Subang.
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga karena hampir setiap malam dalam 2 bulan terakhir ini selalu ada mobil pengangkut gas LPG masuk ke sebuah gudang.
Baca Juga: Warga Bayah Lebak Banten Sempat Heboh, Dewa Matahari ditangkap oleh Polisi?
Baca Juga: MAKNYUS! 15 Bakso Favorit di Tasikmalaya: Enak, Lezat, Nikmat, Gurih Bikin Lidah Tak Lelah Menari
Mendapat laporan itu, Diskrimsus Polda Jabar langsung bergerak. Pada Kamis 14 Juli 2022 dini hari aparat menggerebek tempat yang disebutkan oleh masyarakat tersebut.
Benar saja polisi berhasil menangkap truk LPG 20 ton, yang masuk ke sebuah gudang eks Penggilingan Padi di daerah Patokbeusi Subang
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, truk LPG tersebut jam operasinya tiap malam sekitar pukul 22.00-04.00 WIB.