"Kita berhasil amankan 2 orang masing masing berinisial MH warga Lampung selaku mandor, dan TA selaku pekerja, yang merupakan warga Desa Batangsari Kecematan Sukasari, Subang," ungkap Arief dalam press release yang diterima wartawan.
Menurut Arief, pelaku melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan gas subsidi dari truk tangki berkapasitas 20 ton ke tangki penampungan di Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Seharusnya truk tangki yang mengangkut LPG dari Depot Eretan, Kabupaten Indramayu itu langsung dikirim ke SPBE di Linggarjati Majalengka.
Namun oleh pelaku malah dibawawa mampir ke Patokbeusi untuk mengalirkan sebagian gas antara 3-5 ton perhari dari setiap tangki LPG Pertamina.
Gas yang dialirkan dari gas penampungan tersebut (oleh pelaku) selanjutnya diisikan ke tabung-tabung LPG non subsidi berukuran 50 kg, untuk dijual ke Tanggerang dan Cirebon.
Menurut Arief, para pelaku membuka praktek pengoplosan gas di Patokbeusi sudah berlangsung 3 bulan, namun operasi baru berjalan 2 bulan.
Akibat perbuatan kedua pelaku, kata Arief negara dirugikan sekitar Rp 8 Milyar lebih perbulan.
Selain menangkap dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit truk tanki Pertamina ukuran 20.000 kg.
Kemudian 1 (satu) unit kendaraan truck warna merah yang mengangkut tabung gas 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung, dan 1 unit kendaraan roda dua merk Beat.***