Ditangkap, 2 Tersangka Pengoplosan LPG Subang Digelandang ke Markas Polda Jabar, Info Terbaru Ditreskrimsus

- 16 Juli 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi penangkapan/Hasil dari pengungkapan kasus di Subang ini, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap 2 pelaku. Pixabay/4711018
Ilustrasi penangkapan/Hasil dari pengungkapan kasus di Subang ini, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap 2 pelaku. Pixabay/4711018 /

DESKJABAR - Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Subang, Jawa Barat.

Hasil dari pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG di Subang ini, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap 2 pelaku yang terlibat di dalamnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman mengatakan, 2 tersangka itu adalah TA dan MA.

TA warga Desa Batangsari Kecamatan Sukasari, Subang, Jawa Barat. Sementara, MA warga Lampung.

Mereka berdua diringkus pada Kamis, 14 Juli 2022, dini hari.

Baca Juga: Agar Doa Terkabul Perhatikan Beberapa Hal INI: Tata Cara, Waktu, dan Tempatnya

"Kita berhasil amankan 2 orang masing-masing berinisial MH warga Lampung selaku mandor, dan TA selaku pekerja, yang merupakan warga Desa Batangsari Kecematan Sukasari, Subang," ungkap Arief kepada wartawan, Sabtu, 16 Juli 2022.

Pada saat penangkapan, polisi melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) di Subang, Jawa Barat.

Saksi - saksi diperiksa disana diduga ada keterkaitan dengan kasus itu.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x