Ditangkap, 2 Tersangka Pengoplosan LPG Subang Digelandang ke Markas Polda Jabar, Info Terbaru Ditreskrimsus

- 16 Juli 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi penangkapan/Hasil dari pengungkapan kasus di Subang ini, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap 2 pelaku. Pixabay/4711018
Ilustrasi penangkapan/Hasil dari pengungkapan kasus di Subang ini, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap 2 pelaku. Pixabay/4711018 /

DESKJABAR - Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Subang, Jawa Barat.

Hasil dari pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG di Subang ini, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap 2 pelaku yang terlibat di dalamnya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman mengatakan, 2 tersangka itu adalah TA dan MA.

TA warga Desa Batangsari Kecamatan Sukasari, Subang, Jawa Barat. Sementara, MA warga Lampung.

Mereka berdua diringkus pada Kamis, 14 Juli 2022, dini hari.

Baca Juga: Agar Doa Terkabul Perhatikan Beberapa Hal INI: Tata Cara, Waktu, dan Tempatnya

"Kita berhasil amankan 2 orang masing-masing berinisial MH warga Lampung selaku mandor, dan TA selaku pekerja, yang merupakan warga Desa Batangsari Kecematan Sukasari, Subang," ungkap Arief kepada wartawan, Sabtu, 16 Juli 2022.

Pada saat penangkapan, polisi melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) di Subang, Jawa Barat.

Saksi - saksi diperiksa disana diduga ada keterkaitan dengan kasus itu.

Pada Jumat malam, polisi baru kembali ke Markas Polda Jawa Barat, Jalam Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.

Turut juga digelandang tersangka ke Markas Polda Jabar yang merupakan pelaku kasus pengoplosan gas LPG Subsidi ke LPG non Subsidi yang terjadi di Desa Tanjungrasa Kaler Kecamatan Patokbeusi, Subang, Jawa Barat.

Baca Juga: Wisata dan Liburan di Cianjur, Tempat Healing Terbaik, Cuaca Sejuk Dambaan Setiap Orang

Selain membawa tersangka polisi juga menggiring beberapa saksi ke Mapolda Jawa Barat.

Pemeriksaan akan kembali dilanjutkan di Markas Polda Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan dari saksi - saksi yang diperiksa ini juga terlibat dalam kasus pengoplosan gas LPG subsidi ke gas non subsidi ini.

"Tim Krimsus Polda Jabar sudah kembali ke Mako polda Jabar dengan membawa 2 tersangka dan beberapa orang saksi yang masih secara intensif dilakukan pemeriksaan secara simultan," kata Arief Rachman, Sabtu, 16 Juli 2022.

"Dari pemeriksaan para saksi tersebut, tidak menutup kemungkinan ada beberapa potensial suspect yang merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan," kata Arief Rachman menambahkan.

Selain mengamankan tersangka dan menggelandang para saksi, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan, antara lain 1 unit truk tanki Pertamina ukuran 20.000 kg, 1 (satu) unit kendaraan truck warna merah yang mengangkut tabung gas 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung, dan 1 unit kendaraan roda dua merk Beat.

"BB tangky dan mobil truk pengangkut tabung gas illegal kita amankan di depot pertamina terdekat untuk pengamanan barang yang mudah terbakar (flamable), pengamanan dilakukan sesuai SOP pertamina," kata Arief Rachman.

Baca Juga: 11 Tempat Wisata Recommended di Bogor yang Hits 2022, Nomor 10 Destinasi 12 Hektar Bernuansa Khas Mongolia

Arief Rachman menambahkan, tim saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Pihaknya menduga masih ada jaringan di luar sana yang terlibat dalam kasus ini.

"Kini tim masih bekerja, perkembangan lebih lanjut kita update," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membongkar kasus pengoplosan gas LPG subsidi ke gas LPG non subsidi di Subang, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan kekeliruan di sebuah tempat.

Masyarakat curiga terhadap truk disana karena hampir setiap malam dalam 2 bulan terakhir ini truk tersebut selalu mampir ke sebuah gudang.

Kemudian melaporkanya kepada polisi. Pada saat diselidiki di TKP, benar saja apa yang dilaporkan masyarakat tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan 20 ton LPG di sebuah gudang di Subang, Jawa Barat.

Baca Juga: Resep Kolak Pisang, Menu Enak Bisa Disajikan Dingin Atau Hangat, Biasanya Disajikan di Warung-warung Kuliner

Gudang tersebut adalah bekas penggilingan Padi di daerah Patokbeusi, Subang, Jawa Barat.

"Keterangan pelaku, mereka beroperasi sekitar pukul 22.00 hingga pukul 04.00 WIB," kata Arief Rachman.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata Arief, pelaku mengoplos LPG tersebut dengan cara memindahkan gas subsidi dari truk tangki berkapasitas 20 ton ke tangki penampungan di Patokbeusi, Subang.

Seharusnya, kata dia, truk tangki yang mengangkut LPG dari Depot Eretan, Kabupaten Indramayu itu langsung dikirim ke SPBE di Linggarjati Majalengka.

Namun mereka membawa LPG tersebut sebelumnya ke Patokbeusi untuk mengalirkan sebagian gas antara 3-5 ton perhari dari setiap tangki LPG Pertamina.

Gas yang dialirkan dari gas penampungan tersebut (oleh pelaku) selanjutnya diisikan ke tabung-tabung LPG non subsidi berukuran 50 kg, untuk dijual ke Tanggerang dan Cirebon.

Pengakuan tersangka, praktek pengoplosan ini sudah berlangsung 3 bulan, namun operasinya ini baru saja 2 bulan.

Akibat dari perbuatan yang mereka lakukan, negara dirugikan hingga mencapai kurang lebih Rp 10 miliar. ***

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah