Sedangkan Refly Harun diminta keterangannya sebagai ahli. Ahli ketatanegaraan, ahli perbandingan hukum.
"Beliau akan ditanya berkaitan dengan penerapan pasal 1 tahun 1946, apakah masih relevan di dunia sekarang ini," kata Ichan.
Bahkan, tambahnya kaitan dengan UU ITE, apakah bisa diterapkan di kasus Habib Bahar ini.
"Minggu depan akan kami hadirkan saksk ahli pidana yaitu pa Muzakir dengan Dokter Khoir Ramadan," tuturnya.*