Kasus DONI SALMANAN Selasa Hari Ini Dilimpahkan, Disidangkan di Bandung Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa

- 5 Juli 2022, 07:31 WIB
Doni Salmanan akan disidangkan di Bandung, Hari Ini Selasa 5 Juni 2022 dilimpahkan kasusnya dari Mabes Polri ke Kejari Bale Bandung melalui Kejati Jabar
Doni Salmanan akan disidangkan di Bandung, Hari Ini Selasa 5 Juni 2022 dilimpahkan kasusnya dari Mabes Polri ke Kejari Bale Bandung melalui Kejati Jabar /Sumber Foto : Instagram @dinanfajrina/

DESKJABAR- Kasus Doni Salmanan rencananya akan dilimpahkan penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung melalui Kejati Jabar pada hari ini Selasa 5 Juli 2022.

Doni Salmanan terjerat kasus penipuan menggunakan situs Quotex dan juga dijerat dengan Undang Undang ITE.

Seiring dilimpahkannya kasus Doni Salmanan maka tidak akan lama lagi kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Bale Bandung.

Baca Juga: Arti Mimpi Hamil, Padahal Belum Menikah, Pertanda Baik Hingga Pertanda Buruk

Kepastian adanya pelimpahan kasus Doni Salmanan pada Selasa hari ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas dan Hukum Kejati Jabar Sutan Harahap.

Menurutnya, pihaknya sudah menerima informasi dari pihak Mabes Polri bahwa akan ada pelimpahan tahap II kasus Doni Salmanan.

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan dibawa langsung tersangkanya yakni Doni Salmanan dari Jakarta ke Bandung begitu juga 141 barang buktinya termasuk barang dan mobil mewah.

Menurut Sutan pihak kejaksaan telah melakukan persiapan tentang pelimpahan itu, seperti untuk tim penyusunan berkas dakwaan dan juga tim jaksa penuntut umum (JPU).

Bahkan untuk JPU tidak tanggung tanggung Kejaksaan menyiapkan 6 jaksa pilihan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bale Bandung.

Pelimpahan kasus Doni Salmanan juga dibenarkan oleh penasehat hukumnya Ikbar Firdaus.

Menurutnya sudah siap siap Doni Salmanan untuk dibawa ke Bandung dan dia sudah bertemu Doni Salmanan pada dua hari ke belakang.

Ibkar juga mengungkapkan bahwa kondisi Doni Salmanan sekarang ini dalam kondisi baik.

Baca Juga: Tiga Battle Spell yang Jarang Digunakan oleh Pemain Mobile Legends di Mode Ranked

"Sehat sehat saja, Alhamdulillah dan dia siap untuk dibawa ke Bandung," ujarnya.

Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x