Kasus Doni Salmanan Segera Disidangkan di Bandung, Ini Kata Kasipenkum Kejati Jabar

- 4 Juli 2022, 13:12 WIB
Doni Salmanan Bakal Disidangkan di Bandung, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penipuan Investasi Quotex.
Doni Salmanan Bakal Disidangkan di Bandung, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penipuan Investasi Quotex. /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: KEJARI BANDUNG Serahkan Uang Hasil Lelang ke BJB Syariah dari Kasus Korupsi Andi Winarto

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x