Kasus Doni Salmanan Segera Disidangkan di Bandung, Ini Kata Kasipenkum Kejati Jabar

- 4 Juli 2022, 13:12 WIB
Doni Salmanan Bakal Disidangkan di Bandung, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penipuan Investasi Quotex.
Doni Salmanan Bakal Disidangkan di Bandung, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penipuan Investasi Quotex. /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

DESKJABAR- Kasus Doni Salmanan memasuki babak baru, kini kasus Doni Salmanan dalam proses pelimpahan dari Mabes Polri.

Rencananya Doni Salmanan yang tersangkut kasus Quotex tersebut proses persidangannya akan dilakukan di Bandung.

Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Sutan Harahap, kasus Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung bahwa Doni Salmanan juga akan dibawa ke Bandung.

Baca Juga: Rosul Minta Perbanyak Baca Ini Setiap Hari, Syekh Ali Jaber Menangis ketika Bicara Neraka Jahanam

Sutan menuturkan kehadiran Doni Salmanan ini juga berdasarkan permintaan dari jaksa. Hal ini, kata dia, untuk memudahkan proses selanjutnya sebelum tahap persidangan.

"Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," kata Sutan Harahap saat dihubungi wartawan, Senin 4 Juli 2022.

Selain Doni Salmanan, barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara inipun ikut dibawa ke Kejari Bale Bandung. Total ada 141 barang bukti yang disita oleh polisi.

"Ya termasuk barang buktinya," kata Sutan.

Seperti diketahui, Perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: KEJARI BANDUNG Serahkan Uang Hasil Lelang ke BJB Syariah dari Kasus Korupsi Andi Winarto

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x