Menurut Kepala Satresnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam, dari hasil penggerebekan itu polisi mengamankan 1,5 ton mie yang mengandung formalin dan siap diedarkan.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka Y diancam hukuman 5 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar, karena diduga melanggar pasal 136 juncto pasal 75 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.***