Baca Juga: CARA Transaksi di SPBU Menggunakan Aplikasi MyPertamina, Tunjukan QR Code Simak Caranya!
Dikutip antaranews.com, inilah kronologi penggerebekan mie berformalin di Kabupaten Bandung.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes, Pol. Kusworo Wibowo, dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial Y, pemilik pabrik serta 13 saksi.
Memang pergerakannya sangat rapi tertutup sekali, kata Kapolres, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui meski lokasi pabrik tersebut di dekat pemukiman.
Diperoleh keterangan, masyarakat setempat hanya mengetahui pabrik itu adalah pabrik makanan bakso.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mie yang diproduksi pabrik itu bahannya dari tepung terigu lalu dicampur tepung kanji, dan terakhir direbus dengan formalin, dengan tujuan agar mie itu tahan lama.
Cairan formalin itu bisa menahan kadaluarsa mie antara empat hingga lima bulan, sehingga bisa tahan lama.
Berdasarkan hasil uji coba menggunakan alat khusus, menurut Kapolres, ternyata hasilnya bereaksi dan mengubah warna jadi ungu, yang menandakan makanan itu positif mengandung bahan formalin.
Selanjutnya, Kapolres melakukan koordinasi dengan beberapa kepala pasar dan menyarankan agar tidak membeli dan menjual produk mie dari pabrik tersebut, karena sangat berbahaya bagi kesehatan.