DESKJABAR – Kronologi penggerebekan pabrik mie berformalin oleh Polresta Bandung di kawasan Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 29 Juni 2022.
Pabrik itu bisa memproduksi sekitar 2 ton per hari yang dipasarkan di pasar-pasar terdekat di Kabupaten bandung.
Pabrik mie berformalin itu, menurut polisi, diperkirakan sudah beroperasi sekitar 4 tahun, dan tidak ada masyarakat yang mengetahuinya, karena lokasi tersebut sangat tertutup.
Masyarakat pemukiman hanya mengetahui tempat itu adalah pabrik siomay atau bakso tahu, sehingga mereka tidak ada yang curiga.
Karena saking rapinya, di setiap sudut lokasi pabrik itu selalu dipasangi alat pengintai atau CCTV, sehingga bila ada orang yang dianggap asing mendekat akan lebih dulu ketahuan.
Saking rapinya pula modus operandi pabrik itu tidak ada barang yang langsung datang ke tempat itu, atau melalui pesanan, melainkan pemilik pabrik sendiri membeli barang, misalnya air galon, langsung ke luar pabrik.
Pabrik mie berformalin itu sebenarnya sudah lama diintai, sekitar sebulan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa curiga dan memergoki kecurigaan itu.
Setelah cukup melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung. Barulah pabrik itu digerebek.
Baca Juga: CARA Transaksi di SPBU Menggunakan Aplikasi MyPertamina, Tunjukan QR Code Simak Caranya!
Dikutip antaranews.com, inilah kronologi penggerebekan mie berformalin di Kabupaten Bandung.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes, Pol. Kusworo Wibowo, dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial Y, pemilik pabrik serta 13 saksi.
Memang pergerakannya sangat rapi tertutup sekali, kata Kapolres, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui meski lokasi pabrik tersebut di dekat pemukiman.
Diperoleh keterangan, masyarakat setempat hanya mengetahui pabrik itu adalah pabrik makanan bakso.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mie yang diproduksi pabrik itu bahannya dari tepung terigu lalu dicampur tepung kanji, dan terakhir direbus dengan formalin, dengan tujuan agar mie itu tahan lama.
Cairan formalin itu bisa menahan kadaluarsa mie antara empat hingga lima bulan, sehingga bisa tahan lama.
Berdasarkan hasil uji coba menggunakan alat khusus, menurut Kapolres, ternyata hasilnya bereaksi dan mengubah warna jadi ungu, yang menandakan makanan itu positif mengandung bahan formalin.
Selanjutnya, Kapolres melakukan koordinasi dengan beberapa kepala pasar dan menyarankan agar tidak membeli dan menjual produk mie dari pabrik tersebut, karena sangat berbahaya bagi kesehatan.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam, dari hasil penggerebekan itu polisi mengamankan 1,5 ton mie yang mengandung formalin dan siap diedarkan.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka Y diancam hukuman 5 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar, karena diduga melanggar pasal 136 juncto pasal 75 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.***