Berikut juga tersangka EL juga dibawa untuk menunjukan letak barang buktinya tersebut.
Kapolrestabes mengatakan, berdasarkan pengakuan dari EL, uang upah senilai Rp 300 Juta itu belum juga diterima.
Karena tak juga diterima, akhirnya sabu sabu tersebut dikubur disebuah rumah temannya, JS di daerah Jambi.
"EI menunjukkan tempat penyembunyian sabu-sabu. Petugas kemudian menggali lokasi tersebut dan didapatkan 20 kilogram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus atau kemasan teh China," ujar Aswin.
"Pengakuannya (EL) sabu itu yang diambilnya dari Pekanbaru disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur, dan dititipkan ke temannya berinisial JS," jelasnya menambahkan.
Sabu dibungkus memakai plastik warna hijau dengan masing - masing plastik seberat 1 kilogram. Ada 20 plastik hijau yang diamankan, artinya 20 kilogram sabu.
Aswin mengatakan, beruntung pihak kepolisian bisa menggagalkan aksi penyelundupan ini, sebab, jika tidak sabu itu berhasil lolos dan akan meracuni masyarakat Kota Bandung.
"Kalau sabu - sabu ini sampai beredar tentu akan merugikan warga Bandung. Alhamdulillah (warga Bandung) kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini," jelasnya.
Aswin mengatakan, tersangka yang kini diamankan ada 2 orang. Keduanya, yakni, EL dan JS yang diamankan di Jambi.