Hukum shalat ghaib adalah fardu kifayah. Artinya, jika ada kewajiban bagi umat Islam namun sudah ada beberapa orang atau yang mewakilkan melakukan kewajiban itu maka kewajiban itu gugur secara individu.
Shalat Ghaib cukup untuk menggugurkan kewajiban shalat jenazah, dengan catatan diketahui secara nyata bahwa ada orang yang telah melakukannya.***