Temuan itu berupa 11 kejanggalan, antara lain berupa petunjuk yang seharunya menjadi bukti terkuat yang justru bisa membantu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini, termasuk yang dibahas kali ini, yakni, terkait luka pada anggota tubuh salahsatu saksi terperiksa.
11 point itu, kata Anjas, merupakan bukti kuat dan fakta - fakta yang jelas valid dan bisa menjadi petunjuk, akan tetapi diduga malah dikubur secara paksa.
Dan, jika memang benar demikian, lebih parahnya lagi, diduga malah dijadikan tempat bersembunyi oleh para pelaku yang sebenarnya, dengan membuat framming - framming atau diduga melakukan drama yang tak perlu.***