Surat Edaran Mendagri tersebut intinya menyatakan, wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.
Wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.
Wilayah dengan PPKM Level 1 tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.***