INFO MENCENGANGKAN Kasus Subang, Sumy Hastry Beberkan Fakta Terkait Autopsi, Terjadi Bias?

- 14 April 2022, 23:06 WIB
Kriminolog UI Prof Adrianus Meliala berbincang dengan pakar forensik Kombes Pol dr Sumy Hastry mengenai kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kriminolog UI Prof Adrianus Meliala berbincang dengan pakar forensik Kombes Pol dr Sumy Hastry mengenai kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. /Kolase YouTube Heri Susanto dan Instagram @pusatforensikui/

Menurut dia, dunia kedokteran forensik berbicara bila ada manusia meninggal secara tidak wajar. Bisa karena menjadi korban pembunuhan, bunuh diri, atau kecelakaan.

"Kenapa sih dr Hastry tidak menentukan tersangka atau pelaku? Itu bukan ranah saya. Itu (ranah) penyidik. Ranah saya hanya bantuan saksi sebagai ahli forensik," tutur Sumy Hastry.

Baca Juga: SECUIL INFO Kasus Subang, Saksi Ini Lagi Ngasah Parang Saat Didatangi Yosep, Termasuk yang Awal Datang ke TKP

Sumy Hastry melakukan autopsi kedua jenazah Tuti Suhartini dan Amel pada 2 Oktober 2021, berjarak 1 bulan 15 hari sejak kejadian. Ia juga pergi ke TKP untuk melengkapi data yang dirasa kurang.

Meskipun demikian, dr Sumy Hastry menilai kedokteran forensik yang awal belum menyeluruh. Sedangkan autopsi kedua yang ia lakukan hanya untuk melengkapi data dari TKP.

"Harusnya memang tidak ada autopsi kedua di kedokteran forensik. Tapi kalau memang dianggap perlu ya kita periksa lagi," kata Sumy Hastry.

Ia menjelaskan bahwa autopsi atau memeriksa jenazah itu seperti mudah tetapi sebenarnya sangat sulit.

Oleh karena itu, seharusnya dokter forensik benar-benar bisa connect (berhubungan) dengan TKP atau datang ke TKP.

Kalau dokter forensik tidak datang ke TKP atau tidak tahu tentang TKP, Sumy Hastry menyarankan seharusnya didampingi penyidik di kamar jenazah.

Meski demikian, seharusnya ahli forensik memang mendatangi lokasi TKP didampingi penyidik atau bersama-sama.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @pusatforensikui


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x