KASUS SUBANG TERBARU, Tak Mungkin Korban Meninggal Karena Hal Gaib, Praktisi Hukum: Buktikan Pelaku Ada

- 3 April 2022, 00:40 WIB
Praktisi hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Dr Saim Aksinuddin menegaskan, kasus Subang membutuhkan kepastian hukum.
Praktisi hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Dr Saim Aksinuddin menegaskan, kasus Subang membutuhkan kepastian hukum. /DeskJabar.com/Samuel Lantu/

DESKJABAR - Memasuki Ramadhan 2022, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, masih belum terungkap tersangka pelakunya.

Hingga Minggu, 3 April 2022, tim penyidik Polres Subang dan Polda Jabar sudah sudah hampir 8 bulan melakukan penyidikan kasus Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, praktisi hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Dr Saim Aksinuddin menegaskan, kasus Subang membutuhkan kepastian hukum.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Misteri BMW di Rumah TKP Kasus Subang Terungkap, Ini Alasan Tidak Bisa Diambil

"Ya ini harus bertanggung jawab, penegak hukum khususnya kepolisian," kata Saim Aksinuddin kepada DeskJabar.com.

Ia beralasan, kepolisian adalah aparat penegak hukum yang punya hak untuk menyelesaikan dan menyidik kasus Subang ini.

"Jadi jangan bikin masyarakat bingung. Sekarang kan bingung, dalam arti kepastian hukum-nya mana?" ujar Saim Aksinuddin.

Ia berpendapat, pengungkapan kasus Subang sudah terlalu lama karena memakan waktu hampir 8 bulan.

Saim Aksinuddin menyatakan, sebetulnya tidak ada kesalahan prosedur dalam penyidikan kasus Subang. Polisi langsung melakukan penyidikan di TKP begitu ada kejadian.

"Ya ini tinggal keuletan dan kegigihan penyidik sebagai penegak hukum untuk bisa membuktikan siapa pelakunya ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara Eksklusif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x