DESKJABAR - Rumah Yosep Hidayah yang berada di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, telah lebih dari 7 bulan menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang.
Yosep yang merupakan suami dari korban Tuti Suhartini dan ayah dari Amalia Mustika Ratu alias Amel, hingga hari ini tidak bisa pulang ke rumahnya tersebut lantaran masih dibatasi garis polisi.
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengungkapkan bahwa sebagian besar baju Yosep berada di dalam rumah TKP.
Begitu pula dengan sebuah sepeda motor dan sebuah mobil BMW yang berada di rumah tersebut.
Kuasa hukum Yosep dan Yoris, Rohman Hidayat menyampaikan hal itu dalam wawancara eksklusif dengan tim DeskJabar di Hotel Preanger, Kamis, 31 Maret 2022.
Berbeda dengan Toyota Alphard milik Yosep dan Toyota Yaris milik Amel yang sudah dijadikan barang bukti dan dibawa ke kantor polisi, mobil BMW itu tetap berada di rumah tersebut dan tidak bisa diambil.
"Itu mobil BMW punya Yoris. Kondisinya mogok, mau diperbaiki, dan ada yang minat mau beli. Tapi tidak bisa diambil karena ada di dalam TKP," tutur Rohman Hidayat menerangkan.
Keluarga korban minta keadilan