SUNGGUH TERLALU, Herry Wirawan Gunakan Yayasan sebagai Kedok Memerkosa 13 Santriwati di Bandung, Ini Urainya

- 27 Januari 2022, 12:00 WIB
Kajati Jabar Asep Mulyana tegaskan aset yayasan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung disita karena yayasan dijadikan kedok untuk memperkosa anak didiknya
Kajati Jabar Asep Mulyana tegaskan aset yayasan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung disita karena yayasan dijadikan kedok untuk memperkosa anak didiknya /DeskJabar.com/Yedi Supriadi/

Baca Juga: PERTANDA AKHIR ZAMAN! Viral di Tiktok Diduga Penampakan Yakjuj dan Makjuj Dalam Goa, Cek Faktanya

Inilah tuntutan jaksa Kejati Jabar atas terdakwa Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung

1. Hukuman mati

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta

4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Sidang diundur untuk mendengarkan duplik dari penasehat hukum terdakwa. Setelah duplik dilakukan maka agenda kemudian yakni putusan dari majelis hakim.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x