Baca Juga: PERTANDA AKHIR ZAMAN! Viral di Tiktok Diduga Penampakan Yakjuj dan Makjuj Dalam Goa, Cek Faktanya
Inilah tuntutan jaksa Kejati Jabar atas terdakwa Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Sidang diundur untuk mendengarkan duplik dari penasehat hukum terdakwa. Setelah duplik dilakukan maka agenda kemudian yakni putusan dari majelis hakim.***