Herry Wirawan, Dituntut Mati, Perkosa 12 Santriwati di Bandung Sebentar Lagi Divonis, Ini Agenda HARI INI

- 27 Januari 2022, 07:24 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda, kini akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 27 Januari 2022.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda, kini akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 27 Januari 2022. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x