Herry Wirawan, Dituntut Mati, Perkosa 12 Santriwati di Bandung Sebentar Lagi Divonis, Ini Agenda HARI INI

- 27 Januari 2022, 07:24 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda, kini akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 27 Januari 2022.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda, kini akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 27 Januari 2022. / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Baca Juga: Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis, 27 Januari 2022

Kronologi kasus

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Baca Juga: Jelang Imlek 2022, ini 6 Shio yang Diramalkan Akan Kaya Mendadak

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x